Selasa, 20 Maret 2012

pengertian dan pemahaman bangsa dan negara

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR

PENDAHULUAN

ISI PEMBAHASAN
-    Pengertian bangsa dan negara
-    Teori terbentukya Negara
-    Unsure Negara
-    Bentuk Negara
-    Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
-    Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan Indonesia
-    Demokrasi
-    Ham
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA







A. PENDAHULUAN
Pemahaman tentang keberadaan bangsa dan negara sangat diperlukan untuk memupuk cinta terhadap bangsa dan negara. Pengetahuan ini perlu ditanamkan sejak dini agar suatu bangsa mengetahui makna yang terkandung memiliki sebuah bangsa dan negara. Hal tersebut akan memunculkan rasa berkewajiban untuk membela negara dan nasionalisme pada warga atau penduduk suatu bangsa.
Selain dapat memunculkan rasa bela negara, pengetahuan tentang bangsa dan negara dapat mengetahui asal-usul dan pemahaman tentang bangsa dan negara. Nasionalisme dan kecintaan kepada negara sangat diperlukan agar mempertahankan suatu bangsa dan negara.
Akan tetapi, banyak sekali penduduk di dunia ini yang belum paham tentang hakikat yang mendasar tentang bangsa dan negara. Hal-hal yang ada dalam sebuah negara masih awam dan dianggap kurang penting bagi sebagian orang. Padahal hal tersebut dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara serta menambah wawasan tentang bangsa dan negaranya sendiri. Untuk itu, makalah ini akan membantu mengungkap seputar hakikat bangsa dan negara dan aspek-aspek yang ada disekitarnya.
PEMBAHASAN
Pengertian Bangsa dan Negara
Dalam http://greeaone.wordpress.com/2011/04/16/pengertian-bangsa-dan-negara/ Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Teori terbentuknya negara
•    Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles),  Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
•    Teori Ketuhanan, Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
•    Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
•    Penaklukan
•    Peleburan
•    Pemisahan diri
•    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
•    Konstitutif, Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
•    Deklaratif, Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
•    Negara kesatuan
1.    Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.    Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
•    Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
•    Hak warga negara, Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
•    Kewajiban warga negara :
1.    Melaksanakan aturan hukum (taat hukum).
2.    Menghargai hak orang lain
3.    Bayar Pajak dll

Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan indonesia
Menurut http://asian-spirits.blogspot.com penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kalahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius soli dan asas Ius sanguinis
1.    Ius soli atau jus soli (bahasa latin untuk “hak untuk wilayah”) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir diwilayah dari suatu Negara. Dia berlawanan dengan jus sangius (ha untuk darah). Biasanya sebuah peraturan praktikalpemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah Negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hokum turunan disebutlex soli.
2.    Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.

Undang-undang yang mengatur tentang warga Negara adalah UU No 12 th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia.
Warga Negara indonesia adalah :
1.    Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara Republik Indonesia.
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah wargaasing dan ibu warga Negara Indonesia
5.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia
7.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia
8.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warganegaraasing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan/ataubelum kawin
9.    Anak yang lahir di wilayah Negara republic Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.    Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara republic Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahiran memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucap sumpah atau maenyatakan janji setia


Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari bahasa Yunani d?µ???at?a – (demokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata d?µ?? (dêmos) "rakyat" dan ???t?? (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
HAM
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)dan tercantum dalam UU 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1.    Hak untuk hidup.
2.    Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.    Hak untuk bekerja.
4.    Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.    Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.    dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.    Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.    Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.    Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
PENUTUP
Demikian makalah tentang pemahaman bangsa dan Negara yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua
Kesimpulan
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasip sepenaggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Sedangkan negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya.
Dalam pemahaman tentang negara terdapat unsur-unsur di dalamnya. Beberapa pemahaman tersebut meliputi pengertian negara; teori terbentuknya negara; proses terbentuknya negara di zaman modern; unsur negara yang meliputi unsur bersifat konstitutif dan deklaratif; serta bentuk negara.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Demokrasi seutuhnya ada di tengan rakyat
Ham merupakan hak hak yang diperoleh semua manusia dan apabila ada yang melanggarnya maka dapat dikenakan sanksi sesuai oleh hukum yang berlaku

Daftar pustaka
http://greeaone.wordpress.com/2011/04/16/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://asian-spirits.blogspot.com
. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://colinawati.blog.uns.ac.id/2010/05/10/11/
http://kewarganegaraan1.wordpress.com/2008/03/15/hakekat-bangsa-dan-unsur-unsur-terbentuknya-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar