KASUS KASUS ARAHAN DOSEN
1.
Kasus CSR
Kasus
dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusri terus
dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank
Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.
Ketiga
pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha
Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan
Bina Lingkungan Pusri Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John
Efendi.Mereka diperiksa selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi
Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masih terkait
aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan
Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui
terlibat atau menerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di
ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry
mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan rekening terkait
program CSR.
“Lantaran
pemeriksaan baru saja berlangsung,maka kami belum bisa informasikan banyak
hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil pemeriksaan,kami baru bisa beberkan
perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari pemeriksaan
tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama semakin jelasnya aliran dana CSR
tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah masuk dalam
materi perkara,”katanya.
Sementara
itu,Tim Pidsus Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis)
Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Sumsel Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan
korupsi proyek tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008
senilai Rp2 miliar tersebut.
”Pemeriksaan
saksi masih soal anggaran proyek tersebut karena saksi selaku pengguna
anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia mengatakan, saksi Sukian juga dimintai
keterangan menyangkut pelaksanaan proyek yang diduga terdapat pengurangan
volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis (spek) pekerjaan.
Kekurangan
volume dari tiga ruas jalan diduga tidak menggunakan alat-alat berat sehingga
hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan
perkara. Ke depan mungkin ada beberapa saksi yang diperiksa.Walaupun saat ini
sebenarnya kami sudah kantongi nama-nama tersangka. Namun, kami masih menunggu
hasil audit kerugian negara oleh BPKP,”ujarnya.
2.
Kasus Keadilan Dalam bisnis
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.
Kasus Bisnis dan perlindungan konsumen
Secara
historis perlindungan konsumen bukan hal baru. Setidak-tidaknya Plato
(425-347SM) telah melarang keras para penjual bahan makanan yang menentukan harga, menyamaratakan harga
tanpa mempertimbangkan perbedaan mutu bahan yang baik dengan bahan yang buruk.
Tahun
1906 di Amerika terbit sebuah buku yang berjudul the Jungle karangan Upton
Sinclair yang memaparkan tentang kejelekan pengolahan daging di industri makanan. Dampak dari buku ini
selain membuat gempat masyarakat, telah memaksa pemerintah mengeluarkan
peraturan –peraturan untuk melindungi kepentingan konsumen.
Di
Eropa perlindungan konsumen dimulai
tahun 190-an. Hal ini ditandai dengan 1) dibuatnya peraturan
perundang-undangan tentang perlindungan
konsumen. 2) tumbuhnya organisasi masyarakat secara swadaya yang khusus
bergerak dalam bidang perlindungan konsumen.
Di
Indonesia isu ini baru muncul pada tahun 1970-an. Namun hingga kini penanganan
perlindungan konsumen baru terbatas pada tumbuhnya berbagai organisasi
perlindungan konsumen seperti YLKI. Pada saat ini kita mengenal adanya PPOM,
LPOM, LPOM-MUI dan lain-lain.
Dengan
kasus-kasus ketiadaan perlindungan konsumen di Indonesia, maka merupakan agenda
yang mendesak untuk mengatasinya. Beberapa tahapan di bawah ini merupakan
alternati ftawaran;
1.
Memperkuat peran dan fungsi badan-badan
atau organisasi perlindungan konsumen untuk menjaga dan mengantisipasi
perlindungan konsumen.
2.
Pemerintah harus secara bertahap tetapi terus menerut mengelurkan peraturan
perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dalam berbagai aspeknya.
3.
Pemerintah atau swasta mensosialisasikan
pernjanjian standar atau standar baku
dalam setiap transaksi yang mengedepankan perlindungan konsumen. Bukan
standar sepihak yang ditetapkan perusahaan tetapi merugikan konsumen.
4.
Pemerintah atau swasta mensosialisasikan
unsur-unsur atau bahan-bahan tertentu yang tidak boleh digunakan dalam industri
besar maupun kecil seperti borak, formalin dan lain-lain dan menggantinya
dengan bahan-bahan yang aman.
5.
Meningkatkan pengawasan terhadap praktek-praktek yang merugikan konsumen di
kalangan masyarakat dan menyalurkannya ke badan-badan yang terkait untuk
menuntaskannya
6.
Pemerintah harus konsisten dalam melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang
melakukan pelanggaran tentang perlindungan konsumen.
4.
Kasus Hak pekerja
Metrotvnews.com,
Jakarta: Setelah tiga bulan berlalu, kasus penyekapan pekerja panci di
Tangerang kian menghilang dan tidak ada tindaklanjutnya.
Karena
itu juga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
menyesalkan lambannya penyelesaian kasus tersebut. "Sudah tiga bulan kasus
yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu
pun berbuah hasil seperti harapan ," Kata Kadiv Advokasi dan HAM KontraS,
Yati Andriyani, di Jakarta, Jumat (2/8).
Ia
mengatakan, sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan.
Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak
manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya.
Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja.
Yati
mencatat sedikitnya ada tiga instansi pemerintaan yang memproses kasus
tersebut. Yakni Polres Tiga Raksa Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang dan Kemenakertrans.
Namun,
tindaklanjutnya menurut Yati berjalan sangat lambat. Misalnya, proses
penyidikan di tingkat Polres Tangerang sudah memakan waktu duabulan yaitu sejak
2 Mei 2013 dan menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tangerang 25
Juli 2013. Selain lambannya proses itu, Yati menyayangkan tidak ada satu pun
anggota kepolisian dan TNI yang terlibat dalam kasus itu masuk dalam berkas
penyidikan.
"Hasil
penyelidikan itu hanya mencantumkan si pengusaha yaitu Yuki dan tiga mandor.
Padahal, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang didampingi KontraS di Kepolisian,
ada keterangan yang menyebut keterlibatan aparat kepolisian dan TNI," kata
Yati.
Keterlibatan
itu, lanjutnya, juga sudah dijelaskan oleh para korban. Dari penuturan dalam
proses pemeriksaan ada keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dan TNI yang
berbeda-beda pangkatnya. Laporan dari masyarakat dan pekerja panci atas
tindakan yang dilakukan anggota polisi itu kepada Propam Mabes Polri tidak
ditindaklanjuti.
Berkaitan
dengan laporan kepada Kemenakertrans, Yati mengatakan sudah ditindaklanjuti
dengan penyidikan yang dilakukan PPNS sejak 6 Mei 2013. Hasil penyidikan itu
menetapkan bahwa para pekerja panci yang jumlahnya 34 orang ketika dilakukan
penggerebekan di Tangerang, wajib dibayarkan hak-haknya. Tapi, sampai sekarang
surat penetapan itu belum terealisasi.
“Sampai
saat ini para pekerja panci belum mendapatkan hak-haknya,” katanya.
Editor:
Edwin Tirani
sumber
: harisblog1.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar