Selasa, 21 Januari 2014

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN



1.  Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
            Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan polemic yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab  moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya.
      Paling kurang ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakana dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa di tuntut  dari seseorang kalua ia bertindak dengan sadar  dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang  tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya. Kedua, tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pad tempat pertama.Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kalua seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu.  Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
            Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya. Bahkan  secara lebih tepat lagi, hanya  orang yang telah dapat menggunakan  akal budinya secara  normal dan punya kemauan bebas atas tindakanya brada  dalam kendalinya dapat  bertanggung jawab secara moral atas tindakanya.
2.  Status Perusahaan
            Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus membedakan  dua macam pandangan mengenai stastus perusahaan . Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan Karena itu ada hanya berdasrkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status  legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
            Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi  sedamikian rupa untuk mencapai kepantingan  para pendirinya.
3.  Lingkup Tanggung jawab Sosial
            Kalau pada akhirnya bisa diterima bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab moral dan social, pertanyaan menarik yang perlu dijawab adalah apa sesungguhnya tanggung jawab social dan moral perusahaan itu. Apa saja yang termauk dalam apa yang kita kenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan?. Dengan kata lain, manakah lingkup dari tanggung jawab sosial dan moral suatu perusahaan itu?
      Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas dari pada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan , tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain . Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
            Dengan demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang – orang tertentu, masyarakat srta lingkungan di mana perushaan itu beropersi. Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan  kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.
      Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk  dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hyak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu keterlibatan sosial merupakan semacam balas jasa terhadap masyarakat.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.   
      Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
      Keuntungan ekonomis
4.  Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
            Dari keempat lingkup tanggung jawab sosial perusahaan diatas, lingkup pertama menimbulkan suatu kontrovesi yang hebat yang memperlibatkan dua pandangan yang saling bertentangan antara yang menentang dan yang mendukung perlunya keterlibatan sosial sebagai salah satu wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
      Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan social sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar  keuntungan besar.
      Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Yang mau dikatakan di sini adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perushaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
      Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat,alasanya,biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
      Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.Dengan argument ini mau dikatakan bahwa para pimpinan perusahaan tidak propesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.mereka hanya propfesionaldalam bidang bisnis dan ekonomi.karena itu,perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial tertentu.
5.  Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
      Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan.ini tidak bias disangkal.namun dalam masyarakat yang semakin berubah,kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.karena itu,untuk bias bertahan dan berhasildalam persaingan bisnis modern yang ketat ini,para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
      Terbatasnya Sumber Daya Alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbats.bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini,dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhikebutuhan manusia.
      Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang.ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.Dengan semakin sebaiknya kondisi lapangan kerja,kekerasan sosial akibat pengangguran bisa dikurangi atau diatasi.
      Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan  sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuaswaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.
      Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen ini mau mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
      Keuntungan Jangka Panjang
Argumen ini mau menunjukan bahwa bagi perusahaan \, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.
6.  Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Prinsip utama dalam suatu organisasi professional, termasuk perusahaan adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh stretegi dari organisasi atau perusahaan itu. Maka, pada tempat pertama harus dirumuskan terlebih dahulu strategi dari perusahan. Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementsi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaa.
      Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi
      Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
      Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial


Source : fitrinugraheni.files.wordpress.com/2011/08/csr

Kasus Arahan Dosen

KASUS KASUS ARAHAN DOSEN

1.      Kasus CSR
Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusri terus dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.
Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina Lingkungan Pusri Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi.Mereka diperiksa selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masih terkait aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui terlibat atau menerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan rekening terkait program CSR.
“Lantaran pemeriksaan baru saja berlangsung,maka kami belum bisa informasikan banyak hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil pemeriksaan,kami baru bisa beberkan perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari pemeriksaan tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama semakin jelasnya aliran dana CSR tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah masuk dalam materi perkara,”katanya.
Sementara itu,Tim Pidsus Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut.
”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek tersebut karena saksi selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia mengatakan, saksi Sukian juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaan proyek yang diduga terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis (spek) pekerjaan.
Kekurangan volume dari tiga ruas jalan diduga tidak menggunakan alat-alat berat sehingga hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Ke depan mungkin ada beberapa saksi yang diperiksa.Walaupun saat ini sebenarnya kami sudah kantongi nama-nama tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP,”ujarnya.



2.      Kasus Keadilan Dalam Bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Teori Keadilan Adam Smith
a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c.  Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.

2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama. Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
sumber :
3.      Kasus Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan : Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.
4.      Kasus Hak Pekerja
Kuasa Hukum mantan karyawan PT Riau Airlines (RAL), Kapitra Ampera, Selasa (24/1/2012), mengungkapkan, kasus penuntutan hak normatif mantan karyawan, saat ini sudah masuk dalam tahapan kasasi.
Putusan kasasi, kata dia, dijadwalkan keluar dalam satu hingga dua pekan ini.
"Sekarang kami menunggu putusan kasasinya dulu," kata Kapitra.
Lebih lanjut, mengenai kebijakan sagu hati kepada mantan karyawan, Kapitra memberi mengaku, Disnaker Kota Pekanbaru dan Disnaker Riau tidak pernah setuju dengan kebijakan menejemen itu.
"Sagu hati itu hadiah, ini bukan hadiah, ini hak normatif. Makanya disnaker tak mau," kata Kapitra.
Sebelumnya, menejemen RAL mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membayarkan semua hak normatif mantan karyawan.
"Tidak ada alasan itu, kalau dia pailit, diajukan ke Pengadilan Niaga, nanti pengadilan yang memutuskan, tapi tetap saja hak karyawan (diberikan). Hak karyawan bisa menimbulkan konsekwensi hukum. Hak normatif, adalah hak yang harus diberi," kata Kapitra menanggapi alasan kesulitan uang yang dialami manajemen tersebut.
Kapitra tegas menyebutkan, kebijakan pemberian sagu hati itu sebagai bentuk penurunan derajat mantan karyawan.
"Sekarang ini kebijakan yang memanusiakan karyawan itu yang tidak ada, makanya dia mau seenaknya saja menurunkan derajat mantan karyawan dengan memberikan sagu hati itu," kata Kapitra.
harisblog1.blogspot.com
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi
http://www.tribunnews.com/regional/2012/01/24/kasus-hak-karyawan-riau-airlines-masuk-tahapan-kasasi

Keadilan Dalam Bisnis

KEADILAN DALAM BISNIS

1. Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
SUMBER:
 Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

Bisnis Dan Perlindungan Konsumen

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



1.    Hubungan Produsen Konsumen
Proses interaksi yang terjadi di pasar mengakibatkan perputaran uang antar konsumen dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah tangga konsumen memperoleh uang pada pasar faktor produksi, sementara rumah tangga produsen memperoleh uang melalui penjualan barang dan jasa. Kondisi ini disebut sebagai simbiosis mutualisme antara sektor rumah tangga perusahaan dan rumah tangga konsumen.Alfred Marshal menyebut bahwa permintaan akan faktor produksi merupakan turunan ( derived demand ) dari permintaan akan barang dan jasa yang timbul karena kebutuhan manusia.
Besarnya pendapatan baik produsen maupun konsumen tergantung pada :
1.Kuantitas faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan
2.Jumlah barang dan jasa yang berhasil diciptakan dengan adanya proses produksi.
3.Tingkat harga penggunaan yang berlaku, karena faktor produksi juga mempunyai harga yang akan menjadi biaya produksi bagi perusahaan
Permintaan akan barang timbul karena individu pada sektor rumah tangga :
a.Memerlukan barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b.Memiliki daya beli ( pendapatan berupa uang ) yang diperoleh dari penjualan atas faktor – faktor produksi yang dimilikinya ke sektor rumah tangga perusahaan
2.    Gerakan Konsumen
Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.
Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.
3.    Konsumen Adalah Raja
Konsumen adalah raja. Berbagai strategi dibuat untuk meraih konsumen sebanyak-banyaknya. Produsen berlomba-lomba membuat rajanya puas dan loyal menggunakan produk mereka. Promosi dan program-program yang menarik dibuat untuk memanjakannya. Jumlah manusia yang ratusan juta, tentu saja mempunyai selera dan kondisi yang berbeda-beda. Produsen harus pintar membaca perilaku konsumen.
BUAT PRODUK YANG MENGERTI KONSUMEN
Semua konsumen memiliki keinginan yang sama terhadap sebuah produk. Mereka ingin produk yang berkualitas, harga terjangkau dan mudah didapat. Kenali mereka kemudian buat produk yang mereka butuhkan. Untuk mengetahui keinginan mereka lebih dalam ada beberapa segmen konsumen yang perlu kita ketahui.
Segmentasi konsumen tersebut sebagai berikut:
1.    Konsumen kelas bawah
Keinginan konsumen kelas bawah adalah harga yang murah dan mudah didapat. Kualitas produk bukan menjadi alasan utama mereka membeli sebuah produk. Mereka senang sekali mendapat produk gratis dan hadiah maka dari itu sering-sering buatlah promosi dengan memberikan produk gratis dan hadiah.
2.    Konsumen kelas  menengah
Konsumen kelas ini sudah mengerti pentingnya nilai kualitas. Mereka biasanya memadupadankan produk yang dipakainya. Misalnya, untuk membeli sabun cuci mereka membeli produk yang murah meriah tanpa menghiraukan kualitas sedangkan untuk membeli beras mereka memilih beras yang berkualitas.
3.    Konsumen kelas atas
Konsumen kelas ini terbatas tapi memberikan keuntungan yang cukup besar bagi produsen. Mereka adalah orang-orang mapan yang sangat memperhatikan kualitas semua produk yang dipakainya. Harga bukan masalah untuk mereka karena kualitas adalah yang paling utama. Mereka tak segan-segan mengeluarkan uang untuk membeli produk yang merekan inginkan. Segmen kelas ini menginginkan produk berkualitas, diproduksi dalam jumlah terbatas dan tentu saja dengan harga yang mahal. Gengsi turut berperan bagi mereka untuk membeli sebuah produk.
Personal Branding Agency, Indscript Creative, perusahaan yang berfokus membentuk pencitraan diri tokoh, pengusaha, hingga orang penting lainnya ini, secara eksklusif memuat profil Veronica Ratna Ningrum dalam press releasenya. Ia adalah seorang WomanMarketer yang juga CEO dari PT Masterindo Multiguna yang bergerak di bidang konsultan marketing.  Wanita cerdas nan anggun yang menginspirasi banyak orang tersebut, mengatakan lebih lanjut, “Memahami karakteristik pelanggan ini sangat penting, sebab tanpa itu, kita tidak mungkin dapat menentukan strategi marketing dan memberikan layanan terbaik bagi mereka.”
Indscript Creative tidak hanya berkutat pada bisnis saja. Perusahaan personal branding itu juga melakukan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dengan membina komunitas penulis  sebanyak lebih dari 5.500 orang. Melalui komunitas IIDN (Ibu-ibu Doyan Nulis) semua wanita yang berprofesi sebagai penulis, punya hobi menulis, dan mereka yang ingin belajar menulis dapat berdiskusi di sini. Mereka bisa belajar dan bertukar pikiran tentang berbagai hal melalui grup interaktif di Facebook. 
PERHATIKAN KOMPLAIN KONSUMEN
Buatlah alamat dan telepon khusus pengaduan untuk konsumen. Bila ada komplain dari customer secepatnya beri tanggapan. Ini akan menimbulkan kesan tersendiri di hati para konsumen. Mereka yang komplain biasanya adalah konsumen yang loyal memakai produk kita. Mereka tidak mau menemui kejanggalan pada produk yang biasa dipakainya. Maksud mereka adalah supaya produsen secepatnya menyempurnakan produknya. Ingat, persaingan di dunia bisnis sangat sengit, perhatikan konsumen dan jangan biarkan pelanggan loyal Anda berpindah ke produk lain.     
Sumber:
                    

Hak Pekerja

HAK PEKERJA

1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
7. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
8. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
C. Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
  1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Sumber:

Kasus Arahan Dosen

KASUS KASUS ARAHAN DOSEN

1.      Kasus CSR
Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusri terus dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.
Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina Lingkungan Pusri Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi.Mereka diperiksa selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masih terkait aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui terlibat atau menerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan rekening terkait program CSR.
“Lantaran pemeriksaan baru saja berlangsung,maka kami belum bisa informasikan banyak hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil pemeriksaan,kami baru bisa beberkan perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari pemeriksaan tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama semakin jelasnya aliran dana CSR tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah masuk dalam materi perkara,”katanya.
Sementara itu,Tim Pidsus Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut.
”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek tersebut karena saksi selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia mengatakan, saksi Sukian juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaan proyek yang diduga terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis (spek) pekerjaan.
Kekurangan volume dari tiga ruas jalan diduga tidak menggunakan alat-alat berat sehingga hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Ke depan mungkin ada beberapa saksi yang diperiksa.Walaupun saat ini sebenarnya kami sudah kantongi nama-nama tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP,”ujarnya.
2.      Kasus Keadilan Dalam bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.      Kasus Bisnis dan perlindungan konsumen
Secara historis perlindungan konsumen bukan hal baru. Setidak-tidaknya Plato (425-347SM) telah melarang keras para penjual bahan makanan  yang menentukan harga, menyamaratakan harga tanpa mempertimbangkan perbedaan mutu bahan yang baik dengan bahan yang buruk.
Tahun 1906 di Amerika terbit sebuah buku yang berjudul the Jungle karangan Upton Sinclair yang memaparkan tentang kejelekan pengolahan daging  di industri makanan. Dampak dari buku ini selain membuat gempat masyarakat, telah memaksa pemerintah mengeluarkan peraturan –peraturan untuk melindungi kepentingan konsumen.
Di Eropa  perlindungan konsumen dimulai tahun 190-an. Hal ini ditandai dengan 1) dibuatnya peraturan perundang-undangan  tentang perlindungan konsumen. 2) tumbuhnya organisasi masyarakat secara swadaya yang khusus bergerak dalam bidang perlindungan konsumen.
Di Indonesia isu ini baru muncul pada tahun 1970-an. Namun hingga kini penanganan perlindungan konsumen baru terbatas pada tumbuhnya berbagai organisasi perlindungan konsumen seperti YLKI. Pada saat ini kita mengenal adanya PPOM, LPOM, LPOM-MUI dan lain-lain.
Dengan kasus-kasus ketiadaan perlindungan konsumen di Indonesia, maka merupakan agenda yang mendesak untuk mengatasinya. Beberapa tahapan di bawah ini merupakan alternati ftawaran;
1. Memperkuat peran dan fungsi badan-badan  atau organisasi perlindungan konsumen untuk menjaga dan mengantisipasi perlindungan konsumen.
2. Pemerintah harus secara bertahap tetapi terus menerut mengelurkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dalam berbagai aspeknya.
3. Pemerintah atau swasta mensosialisasikan  pernjanjian standar atau standar baku  dalam setiap transaksi yang mengedepankan perlindungan konsumen. Bukan standar sepihak yang ditetapkan perusahaan tetapi merugikan konsumen.
4. Pemerintah atau swasta  mensosialisasikan unsur-unsur atau bahan-bahan tertentu yang tidak boleh digunakan dalam industri besar maupun kecil seperti borak, formalin dan lain-lain dan menggantinya dengan bahan-bahan yang aman.
5. Meningkatkan pengawasan terhadap praktek-praktek yang merugikan konsumen di kalangan masyarakat dan menyalurkannya ke badan-badan yang terkait untuk menuntaskannya
6. Pemerintah harus konsisten dalam melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran tentang perlindungan konsumen.
4.      Kasus Hak pekerja
Metrotvnews.com, Jakarta: Setelah tiga bulan berlalu, kasus penyekapan pekerja panci di Tangerang kian menghilang dan tidak ada tindaklanjutnya.
Karena itu juga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus tersebut. "Sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan ," Kata Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, di Jakarta, Jumat (2/8).
Ia mengatakan, sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja.
Yati mencatat sedikitnya ada tiga instansi pemerintaan yang memproses kasus tersebut. Yakni Polres Tiga Raksa Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Kemenakertrans.
Namun, tindaklanjutnya menurut Yati berjalan sangat lambat. Misalnya, proses penyidikan di tingkat Polres Tangerang sudah memakan waktu duabulan yaitu sejak 2 Mei 2013 dan menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tangerang 25 Juli 2013. Selain lambannya proses itu, Yati menyayangkan tidak ada satu pun anggota kepolisian dan TNI yang terlibat dalam kasus itu masuk dalam berkas penyidikan.
"Hasil penyelidikan itu hanya mencantumkan si pengusaha yaitu Yuki dan tiga mandor. Padahal, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang didampingi KontraS di Kepolisian, ada keterangan yang menyebut keterlibatan aparat kepolisian dan TNI," kata Yati.
Keterlibatan itu, lanjutnya, juga sudah dijelaskan oleh para korban. Dari penuturan dalam proses pemeriksaan ada keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dan TNI yang berbeda-beda pangkatnya. Laporan dari masyarakat dan pekerja panci atas tindakan yang dilakukan anggota polisi itu kepada Propam Mabes Polri tidak ditindaklanjuti.
Berkaitan dengan laporan kepada Kemenakertrans, Yati mengatakan sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan yang dilakukan PPNS sejak 6 Mei 2013. Hasil penyidikan itu menetapkan bahwa para pekerja panci yang jumlahnya 34 orang ketika dilakukan penggerebekan di Tangerang, wajib dibayarkan hak-haknya. Tapi, sampai sekarang surat penetapan itu belum terealisasi.
“Sampai saat ini para pekerja panci belum mendapatkan hak-haknya,” katanya.
Editor: Edwin Tirani
sumber : harisblog1.blogspot.com

Iklan Dan Dimansi Etisnya

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

1       1.Fungsi Iklan Sebagai Pemberi Informasi dan Pembentuk Opini
fungsi iklan sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini.
iklan memiliki peran ganda. Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian para pria.
Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka lambat laun ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat memahami gambaran produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan secara arif.
Bagaimana seharusnya produsen dan konsumen memahami fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu: (1) iklan sebagai pemberi informasi; dan (2) iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi informasi sudah disinggung pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik pada alat-alat promosi.
2.    Beberapa Persoalan Etis Periklan
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan manipulative dan iklan pesuasif non-rasional yaitu :
Pertama, iklan merong-rong otonomi dan kebebasan manusia. Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk memperoleh produk tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk kepada kemauan iklan, khususnya iklan manipultive dan persuasive non rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan inferati moral Kant bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain diluar dirinya. Manusia harus dihargai sebagai makhluk yang mampu menentukan pilihannya sendiri, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulative, manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan tidak sekedar diberi informasi untuk membantunya memilih produk tertentu.
Yang menarik disini adalah bahwa manusia modern mengklaim dirinya sebagai manusia bebas dan menuntut untuk dihargai kebebasannya. Adanya berbagai pilihan yang terbuka dalam konsumsinya juga menandai kehidupan manusia modern sebagai manusia bebas. Tetapi pihak lain, manusia adalah budak iklan, ia tidak bisa hidup tanpa iklan bahkan dikte oleh iklan. Sejak kecil ia terpukau oleh iklan yang mmpengaruhinya untuk membeli apa yang diiklankan, entah dengan memaksa orang tuanya, memaksa suami atau istri, bahkan dengan tindakan jahat sekalipun : mencuri, membunuh ibu kandung untuk membeli honda, dan seterusnya.
Kedua, dalam kaitan dengan itu iklan manipulative dan persuative non rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal itu baik karena akan menciptakan permintaan dan ikut menaikkan daya beli masyarakat.bahkan dapat memacu produktivitas kerja manusia hanya demi memenuhi kebutuhn hidupnya yang terus bertambah dan meluas.namun dipihak lain muncul masyarakat konsumtif, dimana banyak dari apa yang dianggp manusia sebagai kebutuhannya yang sebenarnya bukan kebutuhan yang hakiki
Ketiga, yang juga menjai persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan manipulative dan persuative non rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau ciri dari manusia modern. Manusia modern merasa belum menjadi dirinya kalau belum memiliki barang sebagimana di tawarkan iklan, ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak rambut seperti diiklankan bintang film terkenal dan seterusnya. Identitas manusia modern hanyalah identitas misal : serba sama, serba tiruan, serba polesan dan serba instan. Manusia mengkonsumsi produk yang sama, maka jadilah identitas manusia modern jadinya hanyalah rancangan pihak tertentu di fabricated. Yang di pujapun lebih banyak kali adalah kesan luar, polesan, kepura-puraan
Keempat, bagi masyarakat modern tingkat perbedaan ekonomi dan social yang tinggi akan merong-rong rasa keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial, dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang sekedar hiup. Iklan yang mewah trampil seakan-akan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesama yang miskin
Kendati dalam kenyatan prakts sulit menilai secara umum etis tidaknya iklan tersebut, ada baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan, yaitu. Pertama, iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud untuk memperdaya konsumen. Masyarakt dan konsumen tidak boleh diperdaya oleh iklan untuk membeli produk tertentu. Mereka juga tidak boleh dirugikan hanya karena telah diperdaya oleh iklan tertentu. Kedua, iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia. Ketiga, iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan terang-terangan. Keempat, iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas : tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual, diskriminasi, perendahan martabat manusia dan sebagainya.
3.    Makna Etis menipu dalam Iklan
Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan dimata masyarakat. Citra ini terbentuk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri melainkan terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersira. Karena itu iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahan atau produk
Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang melainkan pada akhinya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik. Namun persoalannya adalah apa makna etis menipu disini. Sejauh man sebuah iklan dikategorikn menipu dan dikutuk secara moral?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu lebih dahulu merumuskan arti menipu secara moral. Pertama-tama kita harsu melihat perbedaan antara menipu dan berbohonh. Dalam pemakaian sehari-hari keduanya sring disamakan atau bahkan dicampur adukkan pengertiannya. Namun, sesungguhnya ada perbedaan besar antara keduanya dengna implikasi moral yang mendalam, Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata tipu mengandung pengertian perbuatan atau perkataan yang tidak jujug (bohonh, palsu dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung. Dengan kata lain menipu adalah mengenakan tipu muslihat, mengecoh, mengakali memperdaya, atau perbuatan curang yang dijalankan dengan niat yang telah direncanakan. Dalam tindakan menipu ada niat sadar dari pelaku untuk memperdaya dan mengecoh orang lain. Dari sudur pandang moral, menipu lalu dilihat sebagai tindakan yang tidak jujur dengan maksud untuk memperdaya orang lain. Karena itu menipu bertentangan dengan prinsip kejujuran yang karena itu secara moral dinilai sebagai tidak baik dan terkutuk
Sebaliknya, berbohong diartikan sebagai perkataan atau pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Bohong adalah mengatakan hal yang tidak benar, yaitu apa yang dikatakan tidak sesuai dengan kenyataan. Bohong hanya terbatas pada tidak sesuai apa yang dikatakan dengan kenyataan, bukan menyangkut tindakan atau perbuatan. Yang lebih penting lagi, bohong sejauh tetap terbatas sebagai berbohong dalam arti sebenarnya tersebut, tidak melibatkan niat atau maksud apapun untuk memperdaya dan mengecoh orang tersebut. Tidak ada maksud apapun untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yng salah dengan mengikuti kebohongan itu, kendati bisa saja orang lain pada akhirnya salah bertindak (dan karena itu mengecoh) karena mempercayai perkataan yang tidak benar itu. Namun yang paling pokok disini adalah bohong tidak melibatkan maksud atau niat subjek untuk mengecoh orang lain, sedangkan menipu adalah sebaliknya melibatkan maksud atau niat subjek. Karena itu, secara moral bohong bersifat netral. Bohong tidak punya kualitas moral apapun. Karena bohong adalah hanya soal salah atau tidak benarnya suatu ucapan. Ia hanya menyangkut benar tidaknya suatu pernyataan dari segi fisik.
Dari pengertian menipu dan berbohong diatasm dapat disimpulkan bahwa bohong dapat menjadi menipu, tetapi tidak semua berbohong itu menipu. Bohong dapat menjadi menipu kalau ucapan atau pernyatan yang tidak benar itu disertau dengan niat untuk memperdaya orang lain. Karena itu tidak semua pernyataan dengan niat untuk memperdaya orang lain. Karena itu tidak semua pernyataan atau ucapan yang tidak benar berarti menipu.misalnya seorang ibu menyatakan kepada anakanya yang masih balit bahwa bayi bisa ada dalam perut seorang ibu karena ibu itu makan terlalu banyak, untuk sekedar menjelaskan bagaimana seorang ibu sampai mengandung kepada anaknya yang masih kecil, bukanlah menipu, melainkan bohon. Ini tidak punya kualitas moral apapun. Demikian pula iklan yang menyatakan bahwa kendati ada banyak bebek di Indonesia, tetapi hanya satu Honda Bebek yang terbaik, belum tentu dianggap menipu kalau dalam kenyataannya tidak benar, hanya satu Honda Bebek terbaik. Pernyataan itu baru dianggap menipu, dan dengn demikian secara moral dikutuk, kalau dimaksudkan untuk menipu konsumen.
4.    Kebebasan Konsumen
Dalam buku John K. Galbraith yang berjudul The Affulent Society dikatakanbahwa permintaan muncul karena adanya produksi barang tertentu yangditawarkan dalam pasar. Persoalan moral dan etis yang timbul disini adalah bahwakebebasan individu dalam menentukan kebutuhannya dalam masyarakat modernsekarang ini hampir tidak ada sama sekali. Permintaan yang sudah dianggapsebagai kebutuhan, tidak timbul secara bebas, melainkan dipengaruhi dandirangsang oleh pasar dan iklan. Iklan yang informatif pun belum tentu netral dantidak merongrong kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan barang dan jasatertentu.Pandangan Galbraith tidak begitu disetujui oleh Von Hayek, Von Hayekmengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan kita yang bersifat kultural , mau tidakmau, dipengaruhi oleh lingkungan kita. Bahkan sebagai makhluksosial,selera,pikiran serta kepercayaan kita dibentuk oleh lingkungan kita. Sebagaimakhluk sosial kita memang tidak bisa lepas dari pengaruh dan informasi dariorang lain, tetapi ini tidak berarti bahwa pengaruh tersebut membelenggu danmeniadakan kebebasan setiap induvidu. Timbulnya kebutuhan tidak semata-mataditentukan oleh operasi produsen. Timbulnya kebutuhan ditentukan oleh banyakfaktor sebab produsen tidak hanya satu dan iklanpun tidak hanya satu, itu berartikonsumen masih tetap mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihannya
Sumber.
http://www.scribd.com/doc/156321290/Kebebasan-Konsumen
http://allofky.wordpress.com/2013/06/13/etika-bisnis-persoalan-dalam-iklan/

Etika Pasar Bebas

ETIKA PASAR BEBAS

Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain, betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.

1. Keuntulan moral pasar bebas

Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

2. Peran Pemerintah

Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.

Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.

Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen.



http://beniazhari.blogspot.com